PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1. SUBYEK PAJAK
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran / pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
2. OBYEK PAJAK
Yang menjadi obyek pajak yaitu :
Bumi
Bangunan
Jalan dalam lingkungan satu kesatuan dengan komplek bangunan
Jalan Tol
Kolam Renang
Pagar Mewah
Tempat Olah raga
Galangan Kapal, Dermaga
Taman Mewah
Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
Fasilitas lain yang memberikan manfaat
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan), serta laut wilayah Republik Indonesai
Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
3. OBYEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN PBB
Obyek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak yang :
Digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang Ibadah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Digunakan untuk Kuburan, Peninggalan Purbakala, atau yang sejenis dengan itu
Merupakan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
Digunakan oleh Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Besarnya nilai jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
Penyesuaian besarnya nilai jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
4. PERHITUNGAN PBB
NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)
Letak
Peruntukan
Pemanfaatan
Kondisi lingkungan dan lain-lain
Bahan yang digunakan
Rekayasa
Letak
Kondisi lingkungan dan lain-lain
NJOP TKP (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak)
NJOP KP (Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak)
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Tarif PBB
NJOP ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Bumi dan Bangunan Yang dimaksud dengan klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokkan Bumi dan Bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang.
Dalam menentukan klasifikasi Bumi / Tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
Dalam menentukan klasifikasi Bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
Untuk setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa obyek pajak, yang diberikan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu Obyek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Obyek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak.
Adalah hasil dari NJOP dikurang dengan NJOP TKP.
DPP ditentukan dengan cara : 20% x Nilai Jual Obyek Pajak - Kena Pajak)
Tarif PBB sebesar 0,5% x Dasar Pengenaan Pajak
5. CONTOH PERHITUNGAN
Seorang wajib pajak hanya mempunyai Obyek Pajak berupa Bumi dengan nilai sebagai berikut:
Seorang wajib pajak yang mempunyai dua Obyek Pajak, berupa Bumi dan Bangunan masing- masing di desa A dan desa B dengan nilai sebagai berikut:
Seorang wajib pajak yang mempunyai dua Obyek Pajak berupa Bumi dan Bangunan pada satu desa C, dengan nilai sebagai berikut:
Nilai Jual Obyek Pajak Bumi Rp. 3.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 8.000.000
Nilai Jual Obyek Pajak Bumi Rp. 8.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan Rp. 5.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak untuk perhitungan pajak : Nilai Jual Obyek Pajak Bumi Rp. 8.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan Rp. 5.000.000 + Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 13.000.000 Nilai Jual Obyek Tidak Pajak sebagai dasar pengenaan Rp. 8.000.000 - Nilai Jual Obyek Pajak untuk perhitungan pajak Rp. 5.000.000
Untuk Obyek Pajak di desa B, tidak diberikan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000, karena Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak telah diberikan untuk Obyek Pajak yang berada di desa A.
Obyek I : Nilai Jual Obyek Pajak Bumi Rp. 4.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan Rp. 2.000.000 + Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 6.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 8.000.000
Karena Nilai Jual Obyek Pajak dibawah Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, maka obyek pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Obyek II : Nilai Jual Obyek Pajak Bumi Rp. 4.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan Rp. 1.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak untuk perhitungan pajak : Nilai Jual Obyek Pajak Bumi Rp. 4.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan Rp. 1.000.000 + Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 5.000.000 Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 0 - Nilai Jual Obyek pajak untuk perhitungan pajak Rp. 5.000.000