Selasa, 19 April 2011

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

1. SUBYEK PAJAK

Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran / pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.

2. OBYEK PAJAK

Yang menjadi obyek pajak yaitu :

  1. Bumi

  2. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan), serta laut wilayah Republik Indonesai

  3. Bangunan

  4. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :

    1. Jalan dalam lingkungan satu kesatuan dengan komplek bangunan

    2. Jalan Tol

    3. Kolam Renang

    4. Pagar Mewah

    5. Tempat Olah raga

    6. Galangan Kapal, Dermaga

    7. Taman Mewah

    8. Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

    9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat

3. OBYEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN PBB

  1. Obyek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak yang :

    1. Digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang Ibadah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

    2. Digunakan untuk Kuburan, Peninggalan Purbakala, atau yang sejenis dengan itu

    3. Merupakan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

    4. Digunakan oleh Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

  2. Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

  3. Besarnya nilai jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

  4. Penyesuaian besarnya nilai jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

4. PERHITUNGAN PBB

  1. NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)

  2. NJOP ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Bumi dan Bangunan Yang dimaksud dengan klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokkan Bumi dan Bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang.

    Dalam menentukan klasifikasi Bumi / Tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

    1. Letak

    2. Peruntukan

    3. Pemanfaatan

    4. Kondisi lingkungan dan lain-lain


    Dalam menentukan klasifikasi Bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

    1. Bahan yang digunakan

    2. Rekayasa

    3. Letak

    4. Kondisi lingkungan dan lain-lain

  3. NJOP TKP (Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak)

  4. Untuk setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah). Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa obyek pajak, yang diberikan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu Obyek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Obyek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak.

  5. NJOP KP (Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak)

  6. Adalah hasil dari NJOP dikurang dengan NJOP TKP.

  7. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

  8. DPP ditentukan dengan cara : 20% x Nilai Jual Obyek Pajak - Kena Pajak)

  9. Tarif PBB

  10. Tarif PBB sebesar 0,5% x Dasar Pengenaan Pajak

5. CONTOH PERHITUNGAN

  1. Seorang wajib pajak hanya mempunyai Obyek Pajak berupa Bumi dengan nilai sebagai berikut:

  2. 
    Nilai Jual Obyek Pajak Bumi     Rp.  3.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak   Rp.  8.000.000
    

  3. Seorang wajib pajak yang mempunyai dua Obyek Pajak, berupa Bumi dan Bangunan masing- masing di desa A dan desa B dengan nilai sebagai berikut:

  4. 
    Nilai Jual Obyek Pajak Bumi                            Rp.  8.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan                        Rp.  5.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak untuk perhitungan pajak :
    Nilai Jual Obyek Pajak Bumi                            Rp.  8.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan                        Rp.  5.000.000 +
    Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak   Rp. 13.000.000
    Nilai Jual Obyek Tidak Pajak sebagai dasar pengenaan   Rp.  8.000.000 -
    Nilai Jual Obyek Pajak untuk perhitungan pajak         Rp.  5.000.000
    

    Untuk Obyek Pajak di desa B, tidak diberikan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 8.000.000, karena Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak telah diberikan untuk Obyek Pajak yang berada di desa A.

  5. Seorang wajib pajak yang mempunyai dua Obyek Pajak berupa Bumi dan Bangunan pada satu desa C, dengan nilai sebagai berikut:

  6. 
    Obyek I :
    Nilai Jual Obyek Pajak Bumi                             Rp.  4.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan                         Rp.  2.000.000 +
    Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak    Rp.  6.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak                 Rp.  8.000.000
    

    Karena Nilai Jual Obyek Pajak dibawah Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak, maka obyek pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

    
    Obyek II :
    Nilai Jual Obyek Pajak Bumi                             Rp.  4.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan                         Rp.  1.000.000
    
    Nilai Jual Obyek Pajak untuk perhitungan pajak :
    
    Nilai Jual Obyek Pajak Bumi                             Rp.  4.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Bangunan                         Rp.  1.000.000 +
    Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan pajak    Rp.  5.000.000
    Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak                 Rp.          0 -
    Nilai Jual Obyek pajak untuk perhitungan pajak          Rp.  5.000.000